Beginilah Mekanisme Pemilihan Ketum Golkar
jpnn.com - BADUNG – Mekanisme pemilihan ketua umum Partai Golkar sudah ditetapkan.
Ketua Komite Pemilihan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar Rambe Kamarul Zaman menyebut, tata cara pemilihan dibuat seketat mungkin demi menjamin kerahasiaan dan meminimalisasi transaksi.
Politikus senior asal Sumut itu mengatakan, mekanisme pemilihan sudah disesuaikan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partainya.
"Bakal calon dipilih para pemilik suara secara langsung, tertutup," katanya di rapat pra-Munaslub Golkar di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali, Sabtu (14/5).
Pemilik suara antara lain dari dewan pimpinan pusat (DPP), dewan pertimbangan, dewan pimpinan daerah (DPD) I dan II, serta organisasi masyarakat (ormas) pendiri dan organisasi sayap Golkar.
Saat menggunakan hak pilih, para pemilik suara juga dilarang membawa alat elektronik yang bisa untuk merekam.
"Pemegang suara dilarang membawa telepon genggam dan alat perekam saat memberukan suara di bilik suara," tutur dia.
Rambe memerinci, baik DPP, dewan pertimbangan, DPD I, DPD II dan ormas sayap masing-masing memiliki satu suara. Sedangkan cara menggunakan hak pilih adalah dengan melingkari nomor dari bakal calon. Penggunaan hak suara di luar ketentuan yang ada berarti dianggap tidak sah.
Nantinya, jika hanya ada satu calon yang meraih sekurang-kurangnya 30 persen dari 557 pemilik suara, maka akan langsung ditetapkan sebagai ketua umum terpilih. "Itu langsung kita tetapkan sebagai ketua umum Golkar secara aklamasi," ucap Rambe.