Beginilah Puluhan Kepala Desa Beri Dukungan pada Bupati Morotai saat Sidang
Kamis, 10 September 2015 – 15:02 WIB
Rusli didakwa menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitus (MK) Akil Mochtar dengan uang senilai Rp 2,89 milyar. Suap tersebut dimaksudkan untuk memengaruhi putusan MK dalam perkara permohonan keberatan atas hasil pilkada di Kabupaten Pulau Morotai tahun 2011.
Jaksa mengancam Rusli dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) Huruf a subsidair Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (dil/jpnn)