Beginilah Sikap Cak Imin Terkait Penetapan Habib Rizieq sebagai DPO
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar angkat bicara terkait Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polisi menetapkan Rizieq Shihab masuk DPO setelah tersangka kasus dugaan pornografi itu tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya.
Menurut pria yang akrab disapa Cak Imin ini, aparat kepolisian memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang masuk dalam daftar pencarian orang, jika semua unsur hukum yang dibutuhkan telah terpenuhi.
"Jadi saya kira, (aparat kepolisian,red) sebaiknya menjalankan saja prosedur standar biasa," ujar Cak Imin di DPP PKB, Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Rabu (31//5).
Selain itu, mantan menteri tenaga kerja dan transmigrasi ini menilai, aparat kepolisian juga perlu benar-benar bekerja secara profesional.
Baik dalam menangani kasus Habib Riieq maupun kasus-kasus hukum lainnya. Langkah ini sangat penting agar masyarakat dapat merasakan keadilan benar-benar ditegakkan secara nyata.
"Keadilan dalam bidang hukum menuntut keberadaan aparat hukum yang profesional dan berintegritas," kata Cak Imin.
Polda Metro Jaya diketahui telah mengeluarkan surat yang menetapkan Habib Rizieq masuk dalam daftar pencarian orang terhitung sejak Rabu (31/5).
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, penetapan telah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang ada.(gir/jpnn)