Begitu Keluar dari Kamar Mandi, Sudah Ada Polisi
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai pegawai catering di rumah keluaraganya ini mengaku, sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri.
“Sudah satu tahun pak saya konsumsi sabu, buat supaya kuar kerja saja,” akunya.
Selain dikonsumsi sendiri, biasanya Iyan membelikan teman-temannya yang menitip untuk minta dibelikan sabu. “Kadang ada aja teman yang ikut nitip membeli,” katanya.
Iyan mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar yang biasa ketemuan di belakang gudang beras, Karang Anyar, Balikpapan Barat.
“Komunikasi lewat hp kalo mau beli ketemuan di belakang gudang beras itu,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka Iyan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (pri/sam/jpnn)