Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BEI Kurung Emiten Delisting

Rabu, 30 Maret 2011 – 18:17 WIB
BEI Kurung Emiten Delisting - JPNN.COM
JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menggodok regulasi delisting. Regulasi itu dirancang untuk membatasi ruang emiten keluar dari lantai bursa. Sebab, selama ini sudah banyak emiten yang nangkring di bursa mengajukan diri untuk eksodus.

Otoritas tidak main-main dalam memproses rencana itu. Setidaknya manajemen bursa telah mengajukan aturan delisting No I-I point III.2.1.4.2, kepada Badan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). ”Kita tengah fokus memperketat regulasi itu agar emiten tidak sembarangan keluar dari bursa,” ucap Eddy Sugito, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, di Jakarta, Selasa (28/3).

Eddy menjelaskan nantinya aturan itu akan mengatur tentang biaya tambahan terhadap emiten yang ingin keluar dari bursa menjadi perusahaan tertutup. Dalam peraturan saat ini, bila perusahaan ingin melakukan delisting maka harus membayar harga saham tertingi selama 2 tahun terakhir. Setelah itu ditambah premi berupa tingkat pengembalian investasi selama 2 tahun yang diperhitungan sebesar harga saham perdana dan dikali rata-rata Sertifikat bank Indonesia (SBI) 3 bulan atau setingkat obligasi pemerintah lain. "Peningkatan biaya tambahannya nanti aja," imbuh Eddy.

Nah, jika peraturan itu disahkan Bapepam-LK, maka perusahaan yang akan masuk bursa (listing) nantinya akan diberi sebuah insentif, sedangkan yang melakukan delisting atau keluar bursa akan dikenakan bea keluar. "Jadi kalo mau masuk kita kasih kemudahan, tapi kalau keluar kita kenakan biaya tambahan," tuturnya.

Eddy mengaku pihaknya tidak khawatir banyak perusahaan melakukan hajatan delisting. Sebab, pada dasarnya delisting itu menjadi hak perseroan. Tetapi, sebagai perusahaan terbuka, tetap terikat pada aturan yang berlaku di pasar modal. "Kita ingin seluruh proses yang dilakukan emiten mengikuti skema regulasi yang diberlakukan," tandasnya.

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menggodok regulasi delisting. Regulasi itu dirancang untuk membatasi ruang emiten keluar dari lantai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News