BEI Minta Garuda Indonesia Segera Perbaiki Laporan Keuangan
jpnn.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta kepada PT Garuda Indonesia untuk segera memperbaiki dan menyajikan kembali laporan keuangan yang mereka buat pada 31 Maret yang lalu.
Hal ini menyusul adanya temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah melakukan pemeriksaan kasus penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) PT Garuda Indonesia Tbk per 31 Desember 2018 yang lalu.
Hasilnya, melalui Yulianto Aji Sadono selaku Sekretaris Perusahaan, BEI memutuskan beberapa hal.
Pertama, meminta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk segera memperbaiki dan menyajikan kembali Laporan Keuangan Interim PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Maret 2019 dimaksud paling lambat sampai 26 Juli 2019.
BACA JUGA: Utang Segudang, Garuda Indonesia Terancam Tumbang
Kedua, meminta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. untuk melakukan publik expose insidentil atas penjelasan mengenai perbaikan dan penyajian kembali Laporan Keuangan Interim PT Garuda Indonesia Tbk per 31 Maret 2019.
Ketiga, mengenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-H tentang Sanksi, berupa Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp250 juta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran pada poin 1 di atas.
"Pengenaan sanksi dan permintaan untuk memperbaiki dan menyajikan kembali Laporan Keuangan Interim PT Garuda Indonesia per 31 Maret 2019," kata Yulianto.