Bejat! Cabuli Anak Kandung, Polisi Diadili
“Perbuatan terdakwa terhadap Bunga dilakukan berulang kali sehingga tidak diingat lagi oleh Bunga,” sebut Omar seperti dilansir Harian Timor Ekspress (Grup JPNN.com).
Perbuatan terdakwa Zeth Andreas Blegur itu juga dipertegas dengan hasil visum et repertum RS Polisi Bhayangkara Kupang dimana terhadap tanda seks sekunder pada pemeriksaan luar. Dan pada alat kelamin Bunga, ditemukan adanya robekan lama.
Perbuatan terdakwa Zeth Andreas Blegur sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Usai pembacaan dakwaan, hakim ketua, Ida Ayu Adnya Dewi didampingi hakim anggota Andy Eddy Viyata dan Herbert Harefa meminta terdakwa dan penasihat hukumnya Fransisco Bernando Bessi untuk mengajukan keberatan. Namun, Fransisco Bernando Bessi menegaskan pihaknya tidak akan mengajukan keberatan sehingga sidang lanjutan langsung pada pemeriksaan saksi.(gat/sam/fri/jpnn)