Bejat! Ditinggal Istri ke Sawah, Anak Kandung Digarap
Minggu, 28 Juni 2015 – 07:15 WIB
Tersangka mengakui perbuatannya mencabuli anak gadis bungsu dari tiga bersaudara itu karena khilaf.
”Saya melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak kadungnya sendiri karena hilap,” kata tersangka.
Hingga kemarin (27/6), tersangka Sariman berikut barang buktinya masih berada di Polres Lampung Utara.
"Rencananya, tersangka kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (ozy/rnn/c1/adi)