Bejat! Oknum Driver Ojek Online Cabuli Penumpang Remaja
Kamis, 24 Januari 2019 – 09:36 WIB
Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan undang - undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (yos/jpnn)
Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan undang - undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (yos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News