Bejat! Usai Cabuli, Pacar Dijual ke Lokalisasi
Senin, 06 Maret 2017 – 06:46 WIB
terhadap pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat pasal 81-82 juncto 76d-76e, undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan
anak, dengan ancaman hukumannya hingga 15 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)