Bekas Anak Buah Ahok Didakwa Merugikan Negara Rp 81 Miliar
Kamis, 29 Oktober 2015 – 18:24 WIB
Jaksa dalam dakwaanya juga menyebut sejumlah orang yang ikut bersama-sama melakukan tindak pidana dengan Alex.
Mereka di antaranya adalah Harry Lo (Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima), Harjady (Direktur CV lstana Multimedia Center), Zulkarnaen Bisri (Direktur Utama PT Duta Cipta Artha), Andi Susanto, Hendro Setyawan, Fresly Nainggolan, Sari Pitaloka serta Ratih Widya Astuti.
Ada juga dua anggota Komisi E DPRD DKl periode 2009-2014 yang disebut bersama-sama Alex melakukan korupsi. Mereka adalah Ketua Komisi E HM Firmansyah (Partai Demokrat) dan Fahmi Zulfikar Hasibuan (Hanura). (dil/jpnn)