Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bekas Anak Buah Jokowi Ini Dihukum 5 Tahun Penjara, Jaksa pun Marah

Rabu, 23 September 2015 – 18:17 WIB
Bekas Anak Buah Jokowi Ini Dihukum 5 Tahun Penjara, Jaksa pun Marah - JPNN.COM
Udar Pristono. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Bekas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang diajukan pihak penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Udar Pristono dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp250 juta denga subsidair 5 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (23/9).

Dari tiga tindak pidana yang didakwakan jaksa, majelis hanya menyatakan satu yang terbukti, yakni penerimaan gratifikasi senilai Rp 78 juta. Gratifikasi tersebut terkait penjualan mobil dinas jenis Toyota Kijang tipe LSX pada tahun 2002.

Dakwaan yang tidak terbukti adalah terkait dugaan korupsi dalam pengadaan bus Transjakarta.

Bekas anak buah Presiden Joko Widodo itu juga dinyatakan bebas dari dakwaan tindak pidana pencucian uang.

“Melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum berdasarkan dakwaan ke 1 primer dan ke 1 subsider tersebut. Menyatakan Ir. Udar pristono tidak terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ke 2 primer dakwaan ke 3 primer dan dakwaan ke 3 subsider,” ujar Hakim Artha.

Atas vonis ini, pihak Jaksa pada Kejaksaan Agung menyatakan tidak puas. Mereka berencana melakukan upaya hukum banding.

“Kita nanti akan banding,” tegas Jaksa Victor Antonius usai sidang.(dil/jpnn)

JAKARTA - Bekas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta oleh majelis

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA