Bekas Bos Chevron jadi DPO Kejagung
Karenanya, jaksa sulit menyeret Alexiat ke meja hijau. Salah satu alasanya karena yang bersangkutan berada di luar negeri. Kejagung menyebut Alexiat berada di Negeri Paman Sam, menjaga suaminya yang tengah sakit. Nangkah untuk mengekstradisi yang bersangkutan dari Amerika belum dilakukan.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi itu, Kejagung menetapkan tujuh tersangka. Enam dari tujuh orang ini sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka adalah Kukuh Kertasafari, Endah Rumbiyanti, Widodo, Bachtiar Abdul Fatah serta dua dari pihak swasta yakni Direktur PT Sumigita Jaya, Herland bin Ompo dan Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri. Bahkan putusan kasasi Ricksy di Mahkamah Agung diperberat. (boy/jpnn)