Bekas Dirjen Depkes Diperiksa KPK
Senin, 01 Juni 2009 – 22:50 WIB
Kasus itu telah menyeret Direktur Utama PT Kimia Farma Gunawan Pranoto dan mantan Direktur Utama PT Rifa Jaya Mulya Rinaldi Yusuf. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan demikian, sudah ada tiga tersangka terkait kasus pengadaan alat kesehatan itu, termasuk mantan Menteri Kesehatan Ahmad Sujudi. Status cekal pun diberikan kepada Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular Depkes Achmad Hardiman, serta sejumlah pejabat Depkes.
Dalam penyidikan terhadap proyek senilai Rp 190 miliar itu, ditemukan dugaan skandal penggelembungan harga, serta aliran dana kepada sejumlah pejabat. Total kerugian negara akibat skandal itu diperkirakan sekitar Rp 71 miliar.
Sebelumnya, Johan menjelaskan bahwa penyidik masih mempelajari proyek pengadaan makanan tambahan pendamping Air Susu Ibu (ASI) di Depkes, sesuai laporan Indonesian Corruption Watch (ICW). Lantas pada 12 Mei 2009 lalu, KPK pun sudah memeriksa Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan Ahmad Sjafii sebagai saksi. (gus/JPNN)