Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bekas Dirjen Depkes Diperiksa KPK

Senin, 01 Juni 2009 – 22:50 WIB
Bekas Dirjen Depkes Diperiksa KPK - JPNN.COM
Pada 14 April 2009, Sri sudah mengembalikan uang sebesar Rp 500 juta kepada KPK. Setelah Sri, mantan Menkes Sujudi juga telah mengembalikan uang sebesar Rp 750 juta kepada penyidik. Total uang pengembalian terkait dugaan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan itu adalah sebesar Rp 1,2 miliar.

Kasus itu telah menyeret Direktur Utama PT Kimia Farma Gunawan Pranoto dan mantan Direktur Utama PT Rifa Jaya Mulya Rinaldi Yusuf. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan demikian, sudah ada tiga tersangka terkait kasus pengadaan alat kesehatan itu, termasuk mantan Menteri Kesehatan Ahmad Sujudi. Status cekal pun diberikan kepada Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular Depkes Achmad Hardiman, serta sejumlah pejabat Depkes.

Dalam penyidikan terhadap proyek senilai Rp 190 miliar itu, ditemukan dugaan skandal penggelembungan harga, serta aliran dana kepada sejumlah pejabat. Total kerugian negara akibat skandal itu diperkirakan sekitar Rp 71 miliar.

Sebelumnya, Johan menjelaskan bahwa penyidik masih mempelajari proyek pengadaan makanan tambahan pendamping Air Susu Ibu (ASI) di Depkes, sesuai laporan Indonesian Corruption Watch (ICW). Lantas pada 12 Mei 2009 lalu, KPK pun sudah memeriksa Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan Ahmad Sjafii sebagai saksi. (gus/JPNN)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa bekas Dirjen Pelayanan Kesehatan Masyarakat Departemen Kesehatan (Depkes) RI, Sri Astuti.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News