Bekas Gubernur Malut Kena 2 Tahun Penjara
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Thaib Armaiyn dinyatakan terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana tak terduga (DTT) tahun anggaran 2004 oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Atas perbuatan itu dia divonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan.
"Menyatakan terdakwa Drs Thaib Armaiyn terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana tercantum dalam dakwaan subsider," kata Hakim Ketua Ibnu Basuki dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (12/8).
Majelis hakim menilai Thaib melakukan penyalahgunaan wewenang karena membiayai perjalanan dinas dengan anggaran DTT yang sedianya dialokasikan untuk jenis keperluan mendesak.
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini mencapai Rp 16,8 miliar. Namun Thaib sendiri diketahui hanya menikmati Rp 6,8 miliar dari uang haram tersebut.
Thaib ditangkap Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri pada Selasa 11 Maret 2015 lalu di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dengan surat nomor Pol: S Pgl/1040/2012/TIPDIKOR. (dil/jpnn)