Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan

Kamis, 28 November 2024 – 10:28 WIB
Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan - JPNN.COM
Ilustrasi kriminalisasi pensiunan notaris. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Preseden buruk terjadi lagi di dalam dunia kenotarisan. Tuduhan penggelapan sertifikat tanah terhadap notaris kembali terjadi lagi.

Kali ini Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto yang menjadi korbannya. Dia bahkan telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal, apa yang dilakukan oleh korban adalah untuk menjaga kepentingan kedua belah pihak sebagaimana diamanatkan oleh UU Jabatan Notaris.

Kasus ini berawal dari transaksi jual beli tanah antara PT JNW, GDK, BS, PT CMN yang sejauh ini sudah terdapat tiga putusan perkara perdata dari Pengadilan Negeri Surabaya, yakni (i) Putusan No.395/Pdt.G/2016/PN.Sby; (ii) Putusan No.1174/Pdt.G/2019/PN.Sby dan (iii) Putusan No.167/Pdt.G/2024/PN.Sby.

Seharusnya pihak Bareskrim Polri menghormati tiga putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya tersebut yang membuktikan bahwa perkara ini adalah murni persoalan keperdataan, bukan malah memaksa-maksakan masuk kedalam ranah pidana.

Apalagi, saat ini perkara dengan Putusan Nomor:167/Pdt.G/2024/PN.Sby tengah dalam proses kasasi.

Pihak Bareskrim Polri harusnya menghormati proses upaya hukum kasasi yang tengah berjalan sampai diputus oleh Mahkamah Agung.

Selain itu pihak Bareskrim Polri juga harus menghormati imunitas yang dimiliki oleh notaris dalam menjalankan profesi notaris. Bagaimanapun notaris itu bersifat pasif, pertanggung jawaban notaris hanya sebatas pertanggung jawaban pada akta yang dibuatnya saja.

Salah satu pensiunan notaris diduga menjadi korban kriminalisasi dengan perkara perdata yang dipidanakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close