Bekas Kantor Bupati Tangerang Akan Dijadikan Ruang Terbuka Hijau
jpnn.com, TANGERANG - Gedung bekas kantor Bupati Tangerang yang ada di Jalan Raya Daan Mogot, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, akan dijadikan ruang terbuka hijau (RTH), dan kantor badan usaha milik daerah (BUMD).
Lahan gedung bekas kantor Bupati Tangerang itu tidak termasuk aset yang diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, meskipun lokasinya berada di Kota Tangerang.
“Iya, rencananya gedung eks kantor Bupati itu akan dijadikan RTH dan kantor BUMD,” kata Mudji Kepala Bidang Aset Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang Mudji Widodo.
Menurut Mudji, kondisi lahan bekas kantor Bupati Tangerang saat ini tidak terurus. Dalam waktu dekat, Pemkab Tangerang akan melakukan pemagaran di lahan eks kantor Bupati Tangerang itu.
BACA JUGA: Bupati Tangerang Raih Penghargaan Pembina Olahraga
Tujuan pemagaran supaya lahan bekas kantor Bupati yang memiliki nilai sejarah itu tidak diisi oleh penghuni liar dan menjadi tempat penyimpanan rongsokan mobil angkutan kota. “Rencana pemagaran sedang dikoordinasikan dengan pihak OPD (organisasi perangkat daerah-red) terkait,” tuturnya.
Mudji menambahkan, selama ini Pemkab Tangerang tidak pernah memberikan izin kepada warga untuk memanfaatkan gedung eks kantor bupati. Untuk itu, Mudji berharap, warga yang menempati gedung segera mengosongkan.
“Saya minta, warga yang mengisi gedung eks kantor bupati segera mengosongkan, karena lahan eks kantor Bupati itu akan dijadikan RTH dan kantor BUMD,” tutupnya.