Bekas Sekda Pemkot Bandung Diperiksa KPK
Kamis, 28 Maret 2013 – 11:07 WIB
KPK juga berencana memeriksa Wali Kota Bandung, Dada Rosada dalam kasus ini.
Setyabudi sebagai tersangka penerima suap dijerat KPK dengan pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 5. ayat 2 atau pasal 11. Sedangkan, pemberinya H, A dan T disangkakan Pasal 6 ayat 1, atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11. (boy/jpnn)