Bekasi Menolak, Cilegon Belum Bersikap
jpnn.com - CILEGON - Aktivitas ketenagakerjaan di Kota Cilegon terancam tanpa pengawasan. Hal ini menyusul adanya rencana Pemerintah Pusat yang akan memberlakukan sistem sentralistik tenaga penyidik dan pengawas umum ketenagakerjaan melalui aturan yang menjadi amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang akan menarik seluruh tenaga PPNS itu ke pusat.
"Dalam lampiran undang-undang itu menyatakan bahwa penyidik dan pengawas umum ketenagakerjaan itu akan disentralistik ke pusat, penyelenggaranya di provinsi, sementara di kabupaten/kota itu kosong. Jadi tidak ada tenaga penyidik dan pengawas," ungkap Mustahal, Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Cilegon kepada Radar Banten (Grup JPNN.com), Sabtu (6/12).
Dia mengatakan, UU itu mengamanatkan agar lampiran itu ke depan akan diformulasikan dalam Peraturan Pemerintah yang ditenggat paling lambat dua tahun mendatang.
"Inilah yang menjadi kekhawatiran kita. Karena bila muncul persoalan ketenagakerjaan, justru akan memakan waktu karena koordinasi yang lebih panjang. Ke depan, saya tidak tahu nanti pola pengawasannya di daerah seperti apa. Yang jelas, informasi yang kami dapat dari Kemenaker itu paling lambat rencana itu direalisasikan dua tahun," imbuhnya.
Menurutnya, rencana ini telah mengundang reaksi penolakan dari sejumlah daerah yang keberatan bila rencana itu direalisasikan.
"Seperti Bekasi, Kalimantan Timur, Riau dan beberapa daerah lain sudah menyatakan keberatan. Kalau sikap Pemerintah Kota Cilegon, saya belum tahu," jelasnya.(jpnn)