Bekasi Rawan Begal Motor, Pelaku Beraksi Menjelang Subuh, Hati-hati
Hendra mengatakan semua aksi begal itu dilakukan di jalanan sepi pengendara. Tersangka melancarkan aksinya dengan membawa senjata tajam celurit untuk mengancam korbannya.
Dari tiga lokasi kejahatan itu petugas mengamankan barang bukti antara lain sepeda motor milik korban dan pelaku, tujuh unit telepon genggam, empat senjata tajam jenis celurit, kunci kontak motor, satu STNK, satu bukti pembelian motor, serta satu besi panjang.
Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Hendra menginstruksikan jajarannya untuk meningkatkan kembali patroli di wilayah Kabupaten Bekasi khususnya wilayah sepi dan rawan aksi kejahatan sekaligus mengimbau warga untuk waspada dan berhati-hati saat berkendara.
"Kami minta seluruh jajaran baik di polres dan polsek-polsek untuk lebih meningkatkan patroli wilayah karena kebanyakan pelaku ini menjalankan aksinya saat dini hari menjelang subuh," kata dia. (antara/jpnn)