Bekerja di Indonesia, 12 Buruh Ilegal Asal Tiongkok Ditangkap
Kenedi mengatakan, TKA tersebut berasal dari PT Indo Fudong Konstruksi dan PT Xinhuo.
Dua perusahaan itu merupakan subkontraktor PT Sepco III selaku pelaksana proyek pembangunan PLTU di Kelurahan Teluk Dalam, Muara Jawa.
Kenedi menjelaskan, dari sepuluh TKA dari PT Indo Fudong Konstruksi, hanya enam orang yang bisa menunjukkan dokumen perjalanan.
Sedangkan, empat lainnya tak bisa menunjukkan paspor dengan alasan sedang diperpanjang.
Menurut data Kantor Imigrasi Klas 1 Samarinda, sambung Kenedi, terdapat 65 TKA yang bekerja di proyek tersebut.
Namun, sebagian memang mengantongi izin tinggal terbatas dan dokumen lain untuk bekerja di Indonesia.
“Selanjutnya, kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan. Penerjemah bahasa Mandarin akan kami siapkan untuk membantu proses itu,” ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya merasa terbantu karena pengungkapan ini berawal dari media.