Bekuk Bandar Judi Online Singapura
Kamis, 12 Februari 2015 – 10:55 WIB
JAKSEL - Perjalanan Bobby alias Edo, 32, mengelola bisnis judi kemarin terhenti. Bandar kakap judi online Singapura beromzet Rp 2 miliar per bulan itu dibekuk anggota Resmob Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kasubditresmob Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) AKBP Didik Sugiharto mengatakan, Bobby tidak bermain sendiri dalam bisnis yang berpusat di Singapura itu. Dia bersama dua kaki tangannya beroperasi di salah satu ruko di Kompleks Bonagabe, Jalan Jatinegara, Jakarta Timur.
Tempat tersebut disulap menjadi kantor. Modusnya, mereka mencari member lewat SMS dan faksimile. "Taruhan dikirim dari HP dan faks para agen, lalu masuk ke HP dan faks tersangka," ujarnya kemarin (10/2). Untuk mendukung aksinya itu, Edo memiliki 50 agen yang tersebar di Jakarta dan beberapa daerah lain.
Melalui para agen, pemasang judi bertaruh nomor toto gelap (togel). Nah, penghitungan kalah-menang dilakukan langsung antara para pemasang dan Bobby. Hasilnya diumumkan setiap hari. Berapa keuntungan yang didapat tersangka? Dalam sebulan, Bobby bisa meraup Rp 2 miliar. "Para pemasang bisa mengakses hasilnya," kata mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaktim itu.