Polisi pun berpura-pura ingin taruhan. Tanpa curiga, Hermawan Budi Prasetyo menerima tawaran itu. Setelah mendapat cukup bukti, tanpa kesulitan pria itu langsung ditangkap. Kemudian diseret ke mapolres untuk disidik. "Pelaku melanggar pasal 303 ayat 1 KUHP dan UU RI nomor 7 tahun 1974 tentang perjuadian. Ancaman hukuman sepuluh tahun penjara," katanya. (c1/aj/jpnn)
TULUNGAGUNG - Cleaning service atau petugas kebersihan BNI Tulungagung Jalan Panglima Sudirman terpaksa berurusan dengan polisi. Pria bernama Hermawan