Bekuk Penipu Jual Beli Online, Simak Modusnya Ini
jpnn.com, SURABAYA - Ditreskrimsus Polda Jatim kembali menguak penipuan lewat penjualan online.
Kali ini yang diamankan sebagai tersangka adalah Junaedi, pria asal Kabupaten Sindenreng Rappang, Sulawesi Selatan.
Penangkapan Junaedi dilakukan berdasar laporan seorang korban bernama Abdurrahman.
Dari laporan itu, tim cyber crime Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan.
Mereka masuk ke grup bernama FJB PASENGGOL (Forum Jual Beli Pasar Senggol Online).
Sehari setelahnya atau pada 28 Maret lalu, terjadi transaksi dengan penjual.
''Penjual tersebut menggunakan akun bernama Hadi,'' ujar Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera.
Barung menjelaskan, Hadi memasang iklan di Facebook. Selain itu, dia mengirim iklan secara acak melalui BBM.