Bela Yusril, Kwik Sudutkan Operator Sisminbakum
Rabu, 05 Januari 2011 – 20:42 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Keuangan dan Industri, Kwik Kian Gie, menilai bagian keuntungan yang diterima PT Sarana Rekatama Dinamika selaku operator Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) sangat tak proporsional. Sebab hanya bermodal Rp 500 juta, selama 8 tahun keuntungan yang didapat mencapai Rp 400 miliar. "Ada unsur pengusahanya ngakalin, menyalahgunakan kesempatan dalam kesempitan. Kenapa bisa terjadi?" kata Kwik selepas memberikan keterangan sebagai saksi meringankan bagi tersangka Yusril Ihza Mahendra di gedung bundar Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Rabu (5/1).
Kalaupun klaim pengusaha total investasinya Rp 20 miliar, Kwik menilai keuntungan yang diperoleh pengusaha tetap tak pantas. "Kalau cari uang ya cari uang. Akan tetapi ada kepatutannya," sindirnya.
Meski ada upaya mengakali, Kwik melihat belum ada kerugian negara dalam kasus Sisminbakum. "Dalam bentuk uang tidak ada. Tapi saya dengar ikatan notaris menyatakan tidak senang," tambahnya.
JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Keuangan dan Industri, Kwik Kian Gie, menilai bagian keuntungan yang diterima PT Sarana Rekatama
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
Selasa, 26 November 2024 – 00:19 WIB - Hukum
BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
Senin, 25 November 2024 – 22:43 WIB - Humaniora
Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
Senin, 25 November 2024 – 21:21 WIB - Hukum
Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
Senin, 25 November 2024 – 20:12 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya
Senin, 25 November 2024 – 20:37 WIB - Pemilihan Umum
Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
Senin, 25 November 2024 – 20:42 WIB - Kriminal
Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
Senin, 25 November 2024 – 22:55 WIB - Sport
STY Panggil 31 Pemain, Hubner Hingga Marselino Masuk Skuad, Ini Daftarnya
Senin, 25 November 2024 – 21:33 WIB - Pilkada
Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
Senin, 25 November 2024 – 22:27 WIB