Belajar dari Kasus di AS, Pemerintah Harus Buat Regulasi Produk Tembakau Alternatif
jpnn.com, JAKARTA - Penyalahgunaan rokok elektrik di Amerika Serikat, seharusnya menjadi momentum bagi Pemerintah Indonesia untuk melakukan kajian mendalam bagi produk tembakau alternatif. Hasil kajian tersebut diharapkan menjadi acuan untuk menyusun regulasi.
Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) dan Pengamat Hukum Ariyo Bimmo menyatakan adanya regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif akan mencegah kasus serupa terjadi di Indonesia.
“Pemerintah harus merespon permasalahan yang terjadi di Amerika Serikat dengan mendorong pembentukan regulasi. Regulasi ini diharapkan untuk mencegah penyalahgunaan produk tembakau alternatif, yang faktanya justru memiliki manfaat dalam membantu para perokok dewasa yang ingin berhenti secara bertahap,” kata Ariyo.
Saat ini, pemerintah baru mengatur produk tembakau alternatif dengan penetapan tarif cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) sebesar 57 persen. Ketentuan ini diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017.
Menurut Ariyo, peraturan yang ada sekarang ini belum cukup kuat mengatur produk tembakau alternatif.
Sebab, tidak mengatur aspek ketentuan uji produk, pemasaran produk, informasi produk bagi konsumen, batasan usia, hingga pengawasan. Pemerintah masih fokus dalam hal penerimaan cukai.
“Regulasi baru yang cakupannya lebih rinci akan menutup celah terhadap penyalahgunaan produk tembakau alternatif, seperti untuk narkoba dan dikonsumi anak di bawah usia 18 tahun," kata dia.
Pada akhirnya, produk tembakau alternatif, seperti produk tembakau yang dipanaskan, bisa memainkan peran penting dalam membantu perokok dewasa beralih ke produk yang minim risiko kesehatan.