Belanja Negara Ditetapkan Sebesar Rp 2.133 Triliun
Jumat, 28 Juli 2017 – 07:49 WIB
”Kewajiban perpajakan wajib pajak tersebut untuk tahun pajak 2015 dan sebelumnya telah dinyatakan selesai dan tidak dapat lagi dilakukan penegakan hukum perpajakan oleh Ditjen Pajak,” imbuh Sri. (ken/c11/noe)