Belanja Pegawai 50 Persen, Daerah Harus Stop Terima CPNS
Selasa, 20 September 2011 – 12:44 WIB
JAKARTA- Daerah-daerah yang belanja pegawainya di atas 50 persen dari total APBD dipastikan tidak akan bisà menambah jumlah pegawai lagi. Pasalnya, dalam surat keputusan bersama terkait moratorium salah satunya intinya menyebutkan, hanya daerah yang besaran anggaran belanja pegawainya di bawah/kurang dari 50 persen bisa menerima pegawai. Itupun hanya untuk formasi tertentu, yaitu tenaga pendidik (kecuali guru bahasa Indonesia), tenaga kesehatan (dokter, bidan, dan perawat), jabatan yang bersifat khusus dan mendesak (misalnya ikatan dinas). "Moratorium penerimaan CPNS hanya diberlakukan hingga 31 Desember 2012. Namun dalam selang waktu tersebut, bukan berarti tidak ada penerimaan pegawai," kata Menteri PAN&RB EE Mangindaan dalam rapat sosialisasi tentang RPP Tenaga Honorer, PTT, dan Moratorium CPNS di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Selasa (20/9).
Dijelaskannya, dalam pokok-pokok peraturan bersama tersebut, jabatan khusus dan mendesak harus ditetapkan oleh tim reformasi birokrasi nasional dengan arahan yang ditetapkan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (RBN).
"Bila pemda maupun pusat ingin menambah pegawai (tenaga pendidik, kesehatan, jabatan khusus), harus mengusulkan kebutuhan lowongan formasi kepada MenPAN&RB, kepala BKN, dan tim RBN," terangnya.
JAKARTA- Daerah-daerah yang belanja pegawainya di atas 50 persen dari total APBD dipastikan tidak akan bisà menambah jumlah pegawai lagi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pramono Anung Janji Buat Program Tarif Transportasi Maksimal Rp 30 Ribu
-
Sidang Kasus Guru Supriyani: Korban dan Saksi Berbeda Keterangan
-
Menteri Fadli Zon Berupaya Memulangkan Benda Budaya Asli Indonesia dari Luar Negeri
-
Pramono Anung Berjanji Buatkan Jalur Sepeda di Bandara Soetta
-
Bintaro Design District 2024 Hadir Kembali Bawa Tema Analog Reality
BERITA LAINNYA
- Hukum
Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
Kamis, 31 Oktober 2024 – 23:48 WIB - Humaniora
Pejabat Kementerian Komdigi Ditangkap Polisi Terkait Judi Online
Kamis, 31 Oktober 2024 – 22:35 WIB - Humaniora
Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025
Kamis, 31 Oktober 2024 – 21:11 WIB - Sosial
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Gelar Sosialisasi Program MOKA Saninten
Kamis, 31 Oktober 2024 – 20:44 WIB
BERITA TERPOPULER
- Nasional
Heboh Truk Kontainer Tabrak Banyak Pengendara di Tangerang, Ini Kata Polisi
Kamis, 31 Oktober 2024 – 20:27 WIB - Hukum
Terungkap, Ini Penyebab Kecelakaan Maut Mobil Kru tvOne di Tol Pemalang
Kamis, 31 Oktober 2024 – 19:57 WIB - Humaniora
Polres Metro Tangerang Kota Buka Posko Pengaduan Korban Tabrak Lari Truk Kontainer
Kamis, 31 Oktober 2024 – 22:32 WIB - Jateng Terkini
Seorang Suporter PSIS Semarang Dipolisikan Yoyok Sukawi, Apa Masalahnya?
Kamis, 31 Oktober 2024 – 21:40 WIB - Moto GP
Sikap Bastianini terhadap Pecco Bisa Membahayakan Marquez
Kamis, 31 Oktober 2024 – 20:50 WIB