Belanja Pegawai 50 Persen, Daerah Harus Stop Terima CPNS
Selasa, 20 September 2011 – 12:44 WIB
JAKARTA- Daerah-daerah yang belanja pegawainya di atas 50 persen dari total APBD dipastikan tidak akan bisà menambah jumlah pegawai lagi. Pasalnya, dalam surat keputusan bersama terkait moratorium salah satunya intinya menyebutkan, hanya daerah yang besaran anggaran belanja pegawainya di bawah/kurang dari 50 persen bisa menerima pegawai. Itupun hanya untuk formasi tertentu, yaitu tenaga pendidik (kecuali guru bahasa Indonesia), tenaga kesehatan (dokter, bidan, dan perawat), jabatan yang bersifat khusus dan mendesak (misalnya ikatan dinas). "Moratorium penerimaan CPNS hanya diberlakukan hingga 31 Desember 2012. Namun dalam selang waktu tersebut, bukan berarti tidak ada penerimaan pegawai," kata Menteri PAN&RB EE Mangindaan dalam rapat sosialisasi tentang RPP Tenaga Honorer, PTT, dan Moratorium CPNS di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Selasa (20/9).
Dijelaskannya, dalam pokok-pokok peraturan bersama tersebut, jabatan khusus dan mendesak harus ditetapkan oleh tim reformasi birokrasi nasional dengan arahan yang ditetapkan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (RBN).
"Bila pemda maupun pusat ingin menambah pegawai (tenaga pendidik, kesehatan, jabatan khusus), harus mengusulkan kebutuhan lowongan formasi kepada MenPAN&RB, kepala BKN, dan tim RBN," terangnya.
JAKARTA- Daerah-daerah yang belanja pegawainya di atas 50 persen dari total APBD dipastikan tidak akan bisà menambah jumlah pegawai lagi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Cuaca Hari Ini: Hujan Berpotensi Mengguyur Mayoritas Kota Besar di Indonesia
Minggu, 22 Desember 2024 – 07:55 WIB - Hukum
INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
Minggu, 22 Desember 2024 – 06:11 WIB - Humaniora
Tim Gabungan Siap Amankan 335 Gereja saat Perayaan Natal di Bali
Sabtu, 21 Desember 2024 – 23:19 WIB - Humaniora
Puncak Kenaikan Penumpang di Terminal Amplas Diprediksi Pada 22 Desember 2024
Sabtu, 21 Desember 2024 – 23:02 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Indonesia Gagal di ASEAN Cup 2024, Pengamat: STY Mencoreng Catatan Timnas
Minggu, 22 Desember 2024 – 04:37 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
Minggu, 22 Desember 2024 – 06:00 WIB - Kriminal
Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
Minggu, 22 Desember 2024 – 04:59 WIB - Jateng Terkini
Catat Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Minggu 22 Desember 2024
Minggu, 22 Desember 2024 – 08:25 WIB - Kriminal
Janda Minta Tanggung Jawab Gegara Dihamili, Nasibnya Berujung Tragi
Minggu, 22 Desember 2024 – 04:00 WIB