Belasan Kali Menjambret, Residivis Ini Ditembak Polisi, Kini Kedua Kakinya Bolong
Kamis, 30 Maret 2023 – 20:54 WIB
"Dari 15 TKP, 5 TKP sudah ada laporan kepolisian. Jika ada masyarakat merasa korban coba laporkan kepada kami,” jelasnya.
Tidak hanya RR, pihaknya juga menangkap penadah barang hasil jambretan RR berinisial AS.
"Selain RR, seorang penadahnya berinisial AS juga ditangkap. Dari keterangan pelaku RR sudah 20 kali menjual barang curian kepada AS," pungkas Pria Budi.
Akibat perbuatan itu RR dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. Sedangkan AS disangkakan atas pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.(mcr36/jpnn)