Belasan Kapal Pukat Jarah Hasil Laut Lingga, Nelayan Tradisional Risau
jpnn.com - LINGGA - Belasan kapal pukat yang menjarah hasil laut membuat warga nelayan Desa Pena’ah, Kecamatan Senayang, Lingga, Kepulauan Riau risau.
Sejak sebulan terakhir ini kapal-kapal ini terus menjarah hasil laut di perairan Pena’ah, area tangkap mereka. Bahkan, kapal pukat berukuran diatas 10 GT, masuk diperairan dekat pemukiman masyarakat
Seperti dikutip dari Batam Pos (Jawa Pos Group), saat musim laut teduh di sebelah pesisir utara pulau Lingga ini belasan kapal pukat datang dari luar Kabupaten Lingga mencari ikan. Aktivitas ilegal ini, meski telah dilarang namun di pesisir Lingga masih sangat sering ditemukan.
Akibatnya, nelayan tradisional dengan alat tangkap sederhana seperti sampan, pompong, jaring, rawai dan kelong mengalami kerugian. Hasil tangkap nelayan turun drastis.
“Masyarakat sini (Pena’ah) 100 persen nelayan tradisional. Sekarang, banyak aktifitas kapal pukat. Lebih kurang 13 buah. Saat malam, kapal-kapal ini menjarah di tepian pantai, siangnya mereka berangkat lagi ke laut lepas. Penghasilan nelayan, jadi merosot tajam,” ungkap Diaz, salah seorang warga, Minggu (22/5) pagi.
Padahal kata Diaz, laut adalah satu-satunya sumber penghasilan masyarakat pesisir Kabupaten Lingga. Aktifitas kapal pukat di Desa Pena’ah, karena minimnya pengawasan pihak terkait sehingga memudahkan para tekong kapal pukat masuk.
“Kasian nelayan kita yang sudah jelas kalah alat. Biasanya, musim-musim seperti sekarang, warga panen ikan bilis dan cumi-cumi. Tapi sekarang, sulit sekali didapat. Tidak mungkinkan pakai sampan harus 5 mil ke laut,” tambah Diaz.
Ia berharap, pihak terkait turun tangan memberikan pengawasan ekstra di pesisir Lingga. Sebab bukan hanya menyalahi undang-undang dengan aktifitas pukat, namun berdampak buruk terhadap ekonomi masyarakat pesisir.
Aktivitas pukat ini juga dibenarkan Abang Marwan, Kades Pena’ah. Minimnya pengawasan, katanya menjadi celah sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab. Warga dan perangkat desa beberapa waktu lalu pernah mengusir aktifitas penangkapan ikan dengan pukat itu.