Belasan Perusahaan Asing Tidak Pernah Bayar Pajak
KPK Curiga Ada Pejabat NakalJumat, 15 Juli 2011 – 07:11 WIB
Dirjen Pajak Kementrian Keuangan A. Fuad Rahmany berjanji bakal menindaklanjuti temuan KPK terkait dugaan tunggakan pajak 14 perusahaan migas asing. "Kita memang kerjasama dengan KPK," kata Fuad kemarin (14/7).
Fuad enggan berbicara lebih detail mengenai kasus itu. Ia tidak bersedia menyebut besaran tunggakan pajak atas 14 korporasi itu. "Cukup KPK saja yang ngomong. Saya tidak akan kasih komentar dulu. Saya harus cek dan klarifikasi dulu," kata Fuad.
Mantan Ketua Bapepam itu mengatakan, pihaknya bakal terus berbagi data dengan KPK. Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Langkah berbagi data dilakukan, dengan tetap berada dalam koridor tidak melanggar Pasal 34 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pasal tersebut menghendaki adanya perlindungan rahasia wajib pajak.