Belasan PKL Bandel Digaruk Satpol PP
jpnn.com - PURWOKERTO - Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang "membandel" ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas. Setidaknya ada 17 PKL masih ditemukan berjualan di lokasi-lokasi yang dilarang dalam Perbup. Satpol PP juga menertibkan belasan sarana PKL seperti gerobak dan tenda, terutama yang berada di trotoar, meskipun tidak digunakan untuk berjualan.
Kasi Kerjasama Satpol PP Kabupaten Banyumas, Triono Rusmantyo mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah menyisir lokasi-lokasi yang kerap disinggahi PKL untuk menjajakan dagangannya. Sesuai Perbub, lokasi-lokasi yang dilarang untuk berjualan antara lain di depan kantor dinas, kantor kecamatan, sekolah-sekolah, hingga tempat-tempat ibadah.
"Beberapa terpaksa kita tertibkan karena masih berjualan di tempat yang tidak diperbolehkan untuk berjualan, padahal sebelumnya sudah dilakukan pembinaan dan pemberitahuan kepada masing-masing PKL untuk tidak berjualan di pinggir jalan," katanya.
Sebelum melakukan penertiban, pihaknya bersama tim sudah melakukan pembinaan langsung di lokasi PKL tersebut. Beberapa memang sudah tidak berjualan lagi di daerah tersebut, namun beberapa PKL bandel masih tetap bertahan berjualan di pinggir jalan.
"Kita lakukan pembinaan dulu, lalu besoknya kita lakukan penertiban kepada PKL yang masih berjualan di lokasi yang sama," katanya.
Triono merinci, dari sekitar 17 PKL yang ditertibkan, kebanyakan merupakan pemain lama, yang sudah berkali-kali diperingatkan bahkan ditertibkan. Ditambahkan, beberapa PKL juga terjaring karena meninggalkan sarana, seperti gerobak di trotoar. Padahal hal itu tidak diperbolehkan pada jam-jam yang sudah diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2011.
"Dari data yang ada, kita berhasil menertibkan 3 PKL yang beroperasi di depan SMA 4, 4 PKL di jalan HR Bunyamin, 7 PKL di jalan Gatot Subroto, 3 PKL di jalan Jenderal Soedirman, dan sisanya PKL yang beroperasi di jalan Bank," tegasnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas, Rusmiyati mengatakan pihaknya saat ini memang tengah menggiatkan kembali penertiban PKL di seluruh Kabupaten Banyumas. Hal itu menurutnya dilakukan dalam rangka upaya penegakan Perbup dan Perda yang mengatur tentang PKL.