Beli Minyak Goreng MinyaKita Harus Bawa KTP
jpnn.com - DENPASAR - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pembeli minyak goreng MinyaKita harus menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).
"Sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP. Jangan sampai orang yang membeli itu memborong," kata Zulkifli saat meninjau harga-harga bahan pokok di Pasar Kreneng Denpasar, Sabtu (4/2).
Zulkifli mengatakan pembeli tidak boleh memborong MinyaKita untuk dijual kembali.
"Boleh saja beli 5 kilogram, tetapi harus ada KTP. Enggak boleh memborong untuk dijual lagi," ujar Zulkifli.
Dia juga mengingatkan para penjual minyak goreng agar jangan main-main menjual MinyaKita di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 14 ribu per liter karena ada pengawasan dari Satgas Pangan.
"Harganya tidak boleh naik, kalau naik 'kena' Satgas, enggak boleh lagi jualan," tuturnya.
Menteri Zulkifli mengatakan pemerintah dan produsen telah sepakat meningkatkan tambahan suplai minyak goreng kemasan dan curah sebanyak 450 ribu ton per bulan, dari sebelumnya 300 ribu ton per bulan.
"Sekarang dikurangi yang ke pasar modern, yang online dikurangi. Sekarang suplainya ke pasar (tradisional-red)," ujar Zulkifli.