Beli Rumah, Gunakan KPR FLPP
Kamis, 25 Oktober 2012 – 11:55 WIB
"Batas maksimum harga rumah tidak kena PPn berdasar PMK Nomor 125 Tahun 2012 bebas PPn sesuai harga wilayah. Sedangkan KPR Sejahtera Susun Rp144 juta. Angsuran KPR FLPP maksimal bisa mencapai 20 tahun mulai dari Rp635 ribu hingga Rp1,5 juta per bulan" imbuhnya.
Dijelaskannya, bantuan pembiayaan FLPP dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Indonesia yang ingin memiliki rumah yang layak huni. Namun demikian ada beberapa persyaratan nasabah/debitur KPR FLPP Sejahtera.
Setidaknya ada lima persyaratan itu antara lain pertama masyarakat yang berpenghasilan tetap dengan gaji pokok Rumah Sejahtera Tapak paling besar Rp3,5 juta dan Rusun Rp5,5 juta. Kedua, belum pernah memiliki rumah.