Beli Tiket Kereta Api Wajib Bawa Dokumen Ini
jpnn.com, CIREBON - Manajer Humas PT KAI Cirebon Suprapto mengingatkan masyarakat yang hendak membeli tiket kereta api wajib menggunakan dokumen nomor induk kependudukan (NIK).
Dia mengatakan kebijakan ini berlaku mulai 26 Oktober 2021.
"Kami berlakukan mulai 26 Oktober 2021, bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik," kata Suprapto di Cirebon, Selasa.
Dia mengatakan aturan penggunaan NIK dan paspor ini juga berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan tes bebas COVID-19 calon pelanggan kereta api.
Karena lanjut Suprapto, PT KAI Daop 3 Cirebon telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Dengan demikian, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding.
Selain itu penggunaan NIK juga dalam rangka meningkatkan pelayanan, penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat di transportasi kereta api dan mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan.
"Bagi calon pelanggan yang akan membeli tiket kereta api jarak jauh untuk keberangkatan mulai 26 Oktober 2021, wajib menggunakan NIK, baik bagi penumpang dewasa maupun anak-anak. Sedangkan bagi warga negara asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor," tuturnya.
Dia menambahkan bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada program membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, maka pelanggan tersebut diminta untuk segera melakukan update data akunnya.