Belum Ada Parpol Mendaftar di Kemenkumham
Kamis, 31 Maret 2011 – 15:31 WIB
Selain itu, parpol juga harus memiliki kantor yang jelas, mulai dari alamat dan status kepemilikannya. Seandainya pun menyewa, imbuh Yosi, mesti ada bukti sewa tertulis dengan lama penyewaannya minimal sampai hari H pelaksanaan Pemilu ditahun 2014.
Mengenai kemungkinan terjadinya tumpang tindih nama maupun lambang parpol, Yosi mengatakan, untuk parpol baru sangat memungkinkan terjadi. Dan mereka selaku pihak penerima pendaftaran, tentu akan mendahulukan parpol yang lebih dulu mendaftar. “Namun, khusus parpol lama, tidak mungkin bentrok. Karena parpol tersebut sudah terdaftar sebelunya di Kemenkumham,” tandasnya meyakinkan.
UU No 2 Tahun 2011 saat ini memang masih sedang dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi. Sejumlah parpol lama keberatan dengan aturan yang mengharuskan mereka diverifikasi lagi oleh Kemenkumham. “Kamikan sudah tiga kali ikut Pemilu. Masa harus diverifikasi setiap Pemilu,” ujar Sukmawati Soekarno, Ketua Umum PNI Marhaenisme, saat acara Rapimnas di Jakarta, beberapa hari lalu. (mur/jpnn)