Belum Ada Pejabat Laporkan Gratifikasi
Sabtu, 25 Desember 2010 – 12:05 WIB
Haryono menjelaskan, seharusnya pejabat atau penyelenggara negara punya kesadaran tinggi untuk melaporkan gratifikasi. Aturan tentang penerimaan gratifikasi sudah jelas termuat dalam pasal 16 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Namun, dia mengakui, kesadaran untuk melaporkan gratifikasi di kalangan pejabat negara tergolong rendah.
Selama ini, kata dia, mayoritas pejabat negara hanya melaporkan tanda terima kasih yang mereka terima setelah menggelar pesta pernikahan atau acara sejenis. Padahal, lahan penerimaan gratifikasi jauh lebih luas. "Yang paling banyak dilaporkan selama ini sebatas tanda terima kasih saat menggelar acara kawinan atau semacamnya," tutur Haryono.
JAKARTA - Seperti perayaan hari raya Idul Fitri, perayaan Natal juga identik dengan pemberian parsel. Parsel yang diberikan kepada pejabat negara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Gelar Halalbihalal & Rakernas KAKAMMI jadi Ajang Meningkatkan Rasa Persaudaraan
Senin, 06 Mei 2024 – 10:14 WIB - Humaniora
Seleksi Calon Taruna Akademi TNI Mirip Tes CPNS
Senin, 06 Mei 2024 – 07:14 WIB - Humaniora
Sekda Jabar Nilai MTQ Jabar Sukses Besar, Kabupaten Bekasi Penyelenggara Terbaik
Senin, 06 Mei 2024 – 06:14 WIB - Hukum
Peradi Berkomitmen Menerapkan Zero KKN Untuk Calon Advokat
Senin, 06 Mei 2024 – 03:51 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK, yang Tercecer Minta Ikut Seleksi, Piye Toh?
Senin, 06 Mei 2024 – 06:32 WIB - Humaniora
Seleksi Calon Taruna Akademi TNI Mirip Tes CPNS
Senin, 06 Mei 2024 – 07:14 WIB - Dahlan Iskan
Visa Diaspora
Senin, 06 Mei 2024 – 07:07 WIB - Jabar Terkini
Pabrik Sepatu dan Sandal Bata Gulung Tikar, Ratusan Pegawai Kena PHK
Senin, 06 Mei 2024 – 09:00 WIB - Bulutangkis
Thomas Cup 2024 Jadi Momen Balas Dendam China kepada Indonesia
Senin, 06 Mei 2024 – 07:40 WIB