Belum Bisa Dijerat UU ITE-Pornografi
Selasa, 29 Juni 2010 – 15:34 WIB
PAMEKASAN -Pemilik warnet yang menyediakan film dan gambar porno yang terjaring petugas beberapa waktu lalu, bisa bernafas lega. Jajaran Polres Pamekasan tidak menjerat mereka dengan UU No. 44/2008 tentang pornografi dan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Melainkan, polisi hanya memberikan pembinaan. Sebelumnya (26/6), 30 personel gabungan tarbagi enam tim, menyita 11 central processing unit (CPU) dari sejumlah warnet di Pamekasan. Komputer itu diamankan di mapolres sebagai barang bukti (BB), karena menyimpan data film dan gambar porno.
Kasatreskrim AKP M. Kolil mengatakan, pihaknya tidak bisa serta menjerat pemilik warnet dengan UU pornografi dan UU ITE. Karenanya, kepolisian untuk sementara sebatas melakukan pembinaan. "Itu sesuai tujuan awal kita, sebagai shock terapy bagi seluruh pengelola warung internet. Bukan hanya mereka yang terjaring. Sebab, pengguna warnet itu dari segala usia," terangnya mendampingi Kapolres AKBP Mas Gunarso.
CPU yang berhasil disita sementara tetap diamankan di mapolres. Selain itu, pemilik warnet masih menjalani pemeriksaan sekaligus pembinaan. Data yang di CPU tersebut, akan diformat ulang. Tujuannya, file gambar dan film porno terhapus. Setelah itu, polisi akan mengembalikan kepada sang pemilik dalam keadaan utuh. "Kecuali, data yang melanggar UU tersebut harus dihilangkan dan tidak ada lagi," tegasnya di ruang kerjanya.
PAMEKASAN -Pemilik warnet yang menyediakan film dan gambar porno yang terjaring petugas beberapa waktu lalu, bisa bernafas lega. Jajaran Polres Pamekasan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tepis Pernyataan Hotman Paris, Henky Solihin Sebut Richard Lee Bisa Dijerat Pidana
-
PDIP Kantogi 8 Nama untuk Pilkada DKI Jakarta
-
Australia Selatan Kaji Larangan Penggunaan Media Sosial untuk Anak-Anak
-
Gelar Rakernas V, PDI Perjuangan Tak Mengundang Presiden Jokowi
-
Cherrybelle Ganti Nama Panggung Baru
BERITA LAINNYA
- NTT
Edistasius Endi: PPPK Harus Menjalankan Fungsi sebagai Perekat Bangsa
Jumat, 17 Mei 2024 – 22:01 WIB - Sumsel
Brimob Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Ton BBM Ilegal
Jumat, 17 Mei 2024 – 20:22 WIB - Sumsel
Curah Hujan Tinggi, Warga OKU Sumsel Diminta Waspada Bencana Longsor
Jumat, 17 Mei 2024 – 19:30 WIB - Sumsel
Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang, 4 Orang Jadi Tersangka
Jumat, 17 Mei 2024 – 17:10 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
Sabtu, 18 Mei 2024 – 06:59 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
Sabtu, 18 Mei 2024 – 07:07 WIB - Dahlan Iskan
Untung Siksa
Sabtu, 18 Mei 2024 – 07:56 WIB - Jateng Terkini
Cuaca Jawa Tengah Hari Ini, Sabtu (18/5), Ada Potensi Hujan Lebat di 5 Daerah
Sabtu, 18 Mei 2024 – 06:49 WIB - Gosip
Epy Kusnandar Dilarikan ke RSKO Jakarta, Ini Sebabnya
Sabtu, 18 Mei 2024 – 05:31 WIB