Sebagaimana diberitakan, Agus adalah orang yang membongkar adanya suap dalam pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004. Akibat laporan yang disampaikannya ke KPK, sejumlah rekannya yang pernah duduk di Komisi IX diciduk KPK. Beberapa diantaranya sudah divonis, dan 24 orang lagi yang lainnya ditetapkan tersangka dan ditahan serta segera disidangkan.(mur/jpnn)
JAKARTA - Tersangka kasus cek pelawat Agus Tjondro Prajitno, mengaku tak kecewa meskipun hingga kini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)