Belum Lama Bebas dari Bui, Eks Bupati Bogor Dijerat KPK Lagi
Selasa, 25 Juni 2019 – 22:30 WIB
Febri menuturkan, Yasin menerima pemberian yang berhubungan dengan jabatannya. Karena itu, KPK menjerat Yasin dengan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(jawapos.com/jpg)