Belum Pastikan Kabulkan Penangguhan Penahanan Guntur Bumi
jpnn.com - BALIKPAPAN - Hingga kemarin Polres Balikpapan belum memutuskan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Muhammad Susilo Wibowo alias Guntur Bumi.
Pasalnya, kepolisian masih mempelajari pengajuan tersebut. Demikian ditegaskan, Kapolres Balikpapan AKBP Andi Aziz Nizar kepada Kaltim Post (Grup JPNN) kemarin.
Sebelumnya, Kamis (13/11) lalu, Guntur Bumi mengaku, permohonan penangguhan penahanan sudah diajukan penasihat hukumnya dari Jakarta, Alvian Bojol ke Kapolres Balikpapan.
Meski Guntur Bumi telah berdamai dengan Abdul Hakim, Andi Aziz Nizar mengatakan, masih melanjutkan proses hukum. "Kami belum membuat keputusan (menerima penangguhan penahanan). Saya perlu pelajari lagi (surat permohonan)," jelasnya.
Diketahui, Guntur Bumi diduga menipu Abdul Hakim, warga Balikpapan setelah mengikuti pengobatan tradisional. Pria yang pernah tergabung dalam acara reality show televisi berjudul Pemburu Hantu ini mengaku bisa mentransfer penyakit ayah Hakim ke seekor kerbau yang dibeli Rp 250 juta.
Total Hakim mengeluarkan uang Rp 950 juta. Selain itu, Guntur Bumi juga dituding Hakim mengambil 15 gelang dan 4 cincin emas dengan berat 250 gram milik istri Hakim yang sebelumnya diletakkan di kamar.
Terpisah, pengamat hukum Universitas Mulawarman (Unmul) La Sina menuturkan, permohonan penangguhan penahanan adalah hak semua orang. "Asalkan alasannya tepat, saya rasa dia (Guntur Bumi) bisa diterima permohonannya. Apalagi bila banyak faktor yang mendukung," terangnya.
Mengenai apakah hukuman yang diterima Guntur Bumi setimpal atau tidak, bergantung pertimbangan penyidik polisi.