Belum Puas, KPK Usahakan IAS Dihukum Lebih Berat Lagi
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memvonis mantan Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin (IAS) empat tahun penjara. Komisi antirasuah menilai hukuman itu belum setimpal dengan perbuatan Ilham yang melakukan korupsi terkait pengelolaan PDAM Makassar.
Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan standarnya, jika putusan hakim kurang dari 2/3 tuntutan maka KPK akan banding. "Iya pasti banding," tegas Agus kepada wartawan di markas KPK, Senin (29/2) malam.
Dia menegaskan, banding akan segera dilakukan. KPK punya waktu 14 hari setelah putusan untuk melakukan banding. "Iya, segera. Biasanya dalam 14 hari kerja ya," ujar Agus didampingi empat pimpinan KPK lainnya.
Seperti diketahui, tuntutan JPU KPK adalah delapan tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti Rp 5,505. Namun, majelis menjatuhkan vonis untuk Ilham empat tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider satu bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 150 juta.
Dalam persidangan, Hakim Sofialdi juga berbeda pendapat. Ia menyatakan, perbuatan yang dilakukan Ilham bukan tindak pidana korupsi. Ilham dianggap tak menyalahgunakan kewenangan. Menurut Sofialdi, perkara itu merupakan perdata sehingga harus diselesaikan melalui gugatan perdata. (boy/jpnn)