Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Belum Rekam E-KTP, Data Kependudukan Diblokir

Kamis, 18 Oktober 2018 – 15:51 WIB
Belum Rekam E-KTP, Data Kependudukan Diblokir - JPNN.COM
Perekaman E-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SAMARINDA - Kemendagri akan memblokir data kependudukan bagi warga yang tidak melakukan perekaman data e-KTP hingga 31 Desember mendatang. Ini dilakukan agar masyarakat tertib administrasi kependudukan. Sehingga mempermudah proses pencetakan KTP elektronik.

Dikonfirmasi Kaltim Post (Jawa Pos Group) Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Samarinda Abdullah menuturkan, pemblokiran tersebut berlaku bagi warga yang usianya 23 tahun ke atas. Imbasnya, yang bersangkutan tidak bisa mengurus keperluan perbankan, tidak bisa mengurus kartu BPJS dan juga tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019.

”Itupun khusus yang tidak merekam data. Jelas tidak aktif dalam pengurusan dokumen kependudukan,” ujarnya.

Namun, meski nanti ada pemblokiran, Kemendagri juga bisa membuka kembali akses data kependudukan tersebut. Syaratnya, yakni penduduk dewasa tersebut datang ke Disdukcapil setempat dan melakukan perekaman e-KTP. “Selama perekaman tidak dilakukan, data diblokir,” bebernya.

Menurutnya, langkah tersebut sesuai hasil rapat kerja nasional (rakornas) yang berlangsung di Semarang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Tujuannya, agar masyarakat proaktif dalam mengurus dokumen kependudukan.

“Apalagi ketika rakornas di Batam bersama Kemendagri (Februari lalu), gerakan sadar administrasi kependudukan harus tersosialisasi kepada seluruh masyarakat," jelasnya.

Menurutnya, masyarakat harus proaktif. Sesuai Undang-Undang 24/ 2013 atas Perubahan Undang-Undang 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Bahkan, pegawai Disdukcapil di seluruh daerah diminta turun ke lapangan agar perekaman data maksimal. Jemput bola itu berlaku pada daerah yang tingkat perekaman data KTP elektroniknya rendah. (*/dq/riz2/k15)

Warga yang belum melakukan perekaman e-KTP hingga akhir 2018, data kependudukan bakal diblokir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News