Belum Satu pun Kemasan Pangan Ber-SNI
jpnn.com, JAKARTA - Badan Standardisasi Nasional (BSN) sudah lama menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) kertas dan karton untuk kemasan pangan.
Standar ini menurut Sekretaris Utama BSN Puji Winarni untuk meningkatkan perlindungan konsumen.
Pasalnya, kertas pembungkus dan karton yang biasa digunakan itu berpotensi bisa memigrasi senyawa berbahaya ke dalam pangan.
"Penerapan SNI kemasan pangan diharapkan bisa meningkatkan perlindungan konsumen. Namun, sayangnya belum ada produsen kertas dan karton yang mengurus sertifikat SNI-nya," kata Puji dalam diskusi SNI di Kantor BSN, Selasa (16/5).
Belum adanya perusahaan kertas dan karton yang memiliki SNI diakui pihak asosiasi. Menurut Humas dan Hubungan Internasional Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) Jessica Yonaka, meski persyaratan SNI sangat ketat untuk melindungi konsumen dari masalah keamanan, kesehatan, dan keselamatan lingkungan (K3L), tetapi antusiasme produsen kertas kemasan pangan cukup tinggi.
Mengingat sudah saatnya Indonesia memiliki standar yang menjamin K3L produk kertas kemasan pangan.
"Yang jadi masalah hingga belum satu produsen kertas kemasan pangan belum ber-SNI adalah belum adanya lembaga uji yang bisa melakukan sertifikasi untuk SNI kertas dan karton kemasan pangan. Kami dari asosiasi akan tetap memantau perkembangan lembaga uji mana yang mampu, karena penerapan SNI ini akan memberikan perlindungan bagi masyarakat," bebernya. (esy/jpnn)