Belum Seminggu Menjabat, Dirut PT Transjakarta Sudah Dipecat
jpnn.com, JAKARTA - Jabatan Donny Andy S Saragih sebagai dirut PT Transjakarta ternyata tidak berumur panjang. Belum sampai seminggu merasakan empuknya kursi orang nomor satu di BUMD DKI Jakarta tersebut, Donny sudah dipecat.
Menurut Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin, Donny dicopot dari jabatannya melalui mekanisme keputusan para pemegang saham di luar RUPS PT.
"Pembatalan ini, dilakukan karena Donny Saragih yang selama ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (2017-2022), terbukti telah menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD," kata Faisal dalam keterangan pers yang diterima Antara, Senin (27/1).
Pernyataan tersebut disampaikan bersamaan dengan mencuatnya pemberitaan mengenai penipuan yang dilakukan Donny. Dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim Mahkamah Agung menolak permohonan Donny dan menjatuhkan pidana penjara dua tahun kepadanya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi, tiap calon direksi harus mengikuti uji kompetensi dan keahlian. Calon juga harus terbukti tidak pernah melakukan tindak pidana.
"Walaupun Donny Saragih telah mengikuti uji kompetensi dan keahlian serta lolos untuk posisi direksi di BUMD Pemprov DKI Jakarta, namun pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan bahwa tidak pernah dihukum (butir dua surat lernyataan) ternyata tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," katanya.
Seperti diketahui, Gubernur Anies Baswedan resmi menunjuk Donny jadi dirut PT Transjakarta pada Kamis (23/1) lalu. Donny menggantikan Agung Wicaksono yang mengundurkan diri dari jabatan tersebut. (ant/dil/jpnn)
Pilkada 2020 Tanpa SARA!