Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ombudsman Usut Keputusan Anies Baswedan Tunjuk Terpidana Jadi Dirut Transjakarta

Senin, 27 Januari 2020 – 15:22 WIB
Ombudsman Usut Keputusan Anies Baswedan Tunjuk Terpidana Jadi Dirut Transjakarta - JPNN.COM
Dirut Transjakarta yang baru Donny Andy Saragih berfoto dengan Eks Dirut Transjakarta Agung Wicaksono, Kamis (23/1). Foto: ANTARA/ HO-humas TransJakarta

jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menilai Gubernur Anies Baswedan melakukan malaadministrasi dalam penunjukkan Direktur Utama PT Transjakarta Donny Andy S Saragih. Pasalnya, Anies lalai mengikuti ketentuan Pergub Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pejabat BUMD.

Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho menjelaskan, Donny adalah terdakwa kasus penipuan yang sudah diputus bersalah mulai dari pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung. Sedangkan pasal 6 Pergub 5/2018 mengatur bahwa pejabat yang diangkat menjadi pimpinan BUMD tidak boleh terjerat pidana dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

"Iya ini sudah jelas ada dugaan maladministrasi terkait kelalaian Pemprov DKI dalam proses pemilihan direktur BUMD," kata Teguh saat dihubungi, Senin (27/1).

Teguh menyebutkan, pihaknya menerima laporan masyarakat terkait proses pengangkatan direktur Transjakarta Donny Saragih. Ombudsman kemudian lakukan pengecekan riwayat terhadap Donny.

Dalam waktu dekat, Ombudsman akan memanggil pejabat Badan Pengawas BUMD (BP BUMD) untuk memastikan apakah terdapat malaadministrasi terkait pengangkatan Dirut Transjakarta tersebut.

"Kami dalami dulu dokumennya, karena yang bersangkutan (Donny Saragih) dikabarkan tersangkut kasus penipuan terkait sektor keuangan," katanya.

Nama Donny tercatat dalam perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst. Salinan berkas perkara menyebutkan Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi turut serta melakukan penipuan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pada 15 Agustus 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis satu tahun penjara serta menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota.

Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menilai Gubernur Anies Baswedan melakukan malaadministrasi dalam penunjukkan Direktur Utama PT Transjakarta Donny Andy S Saragih

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close