Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Mulyadi Keburu Ditangkap Polisi
Selain mengamankan tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor (BB hasil curian), STNK, dan pakaian warepack biru bertuliskan PT. TRACON INDUSTRI (pakaian yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian).
"Hingga kini pelaku masih kami periksa dan ambil keterangan terkait adanya dugaan TKP lain," kata Hendri.
Hendri mengatakan pelaku akan dijerat pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Ketika digiring ke Polsek Plaju Palembang, Mulyadi hanya bisa menundukkan kepala. Dia juga mengakui perbuatannya.
"Benar pak, saya melakukan aksi pencurian itu dengan cara merusak kunci sepada motor korban, rencana motor itu akan saya jual. Namun, saya sudah tertangkap duluan," kata Mulyadi singkat. (mcr35/jpnn)