Belum Sempat Menikmati Hasil Kerja, Guntur dan Jainal Keburu Digulung
Sabtu, 31 Juli 2021 – 19:59 WIB
“Keduanya dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Mars Suryo. (gmp/fud/ema/radar banjarmasin)
“Keduanya dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Mars Suryo. (gmp/fud/ema/radar banjarmasin)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News