Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Belum Semua Pemda Punya Layanan Terpadu Satu Pintu

498 dari 542 Daerah Sudah Terapkan PTSP

Senin, 16 Maret 2015 – 04:16 WIB
Belum Semua Pemda Punya Layanan Terpadu Satu Pintu - JPNN.COM

“14 hari itu kan mulai dari akte notaris dan lain-lain. Justru di beberapa daerah kalau kelengkapannya terpenuhi, ada yang sudah bisa menyelesaikannya dalam waktu 2 atau 3 hari. Makanya kita juga mendorong untuk yang mengusulkan (perizinan,red) itu kelengkapannya dipenuhi terlebih dahulu. Kalau lengkap, ada sehari yang selesai,” katanya.

Selain MoU empat kementerian, pemerintah kata Marwan juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2014, tentang Perizinan Usaha Mikro dan Kecil. Langkah ini dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya.

Karenanya dalam Perpres itu diatur proses perizinan yang hanya dalam waktu satu hari. Dalam Pasal 4 ayat 1 Perpres yang sama bahkan ditetapkan pelaksana izin usaha mikro dan kecil (IUMK) adalah camat yang mendapatkan pendelegasian kewenangan dari bupati/wali kota. Selanjutnya, dimungkinkan pula bagi camat mendelegasikan kewenangannya kepada lurah/kepala desa dengan memertimbangkan karakteristik wilayah.

“Dalam Perpres juga diatur bahwa biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pemberian dan penyelenggaraan serta pembinaan, dan pengawasan IUMK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Jadi keberadaan Perpres ini memang sepenuhnya untuk membantu pelaku usaha mikro dan kecil mengembangkan usahanya,” kata Marwan.
 
Apakah dari evaluasi yang dilakukan Kemdagri masih terdapat keluhan pelaku usaha terkait proses perizinan" Marwan mengatakan pihaknya hanya melakukan evaluasi yang sifatnya umum.

“Laporan yang kita terima biasanya bukan masalah pungutan, tapi keterlambatan. Kalau terkait pungutan, tidak ada keluhan. Tidak tahu ke kementerian/lembaga lain,” katanya.(gir/jpnn)

Berikut beberapa daerah yang belum menerapkan PTSP:

1.       Kabupaten Jember (Jawa Timur)
2.       Kabupaten Malaka (Nusa Tenggara Timur), Daerah Otonomi Baru
3.       Kabupaten Mahakam Ulu (Kaltim), DOB
4.       Kabupaten Luwu (Sulawesi Selatan)
5.       Kabupaten Buton Selatan (Sultra) DOB
6.       Kabupaten Buton Tengah (Sultra) DOB
7.       Kabupaten Kolaka Timur (Sultra), DOB
8.       Kabupaten Konawe Kepulauan (Sultra), DOB
9.       Kabupaten Muna Barat (Sultra), DOB
10.   Kabupaten Mamuju Tengah (Sulawesi Barat), DOB
11.   Kabupaten Pulau Taliabu (Maluku Utara), DOB
12.   Kabupaten Kepulauan Aru (Maluku)
13.   Kabupaten Halmahera (Maluku Utara)
14.   Kabupaten Kepulauan Sula (Maluku Utara)
15.   Kabupaten Pulau Taliabu (Maluku Utara), DOB
16.   Kabupaten Asmat (Provinsi Papua)
17.   Kabupaten Boven Digoel (Provinsi Papua)
18.   Kabupaten Deiyai (Provinsi Papua)
19.   Kabupaten Dogiyai (Provinsi Papua)
20.   Kabupaten Intan Jaya (Provinsi Papua)
21.   Kabupaten Lanny Jaya (Provinsi Papua)
22.   Kabupaten Mambremo Raya (Provinsi Papua)
23.   Kabupaten Mambremo Tengah(Provinsi Papua)
24.   Kabupaten Nduga (Provinsi Papua)
25.   Kabupaten Paniai (Provinsi Papua)
26.   Kabupaten Pegunungan Bintang (Provinsi Papua)
27.   Kabupaten Puncak (Provinsi Papua)
28.   Kabupaten Puncak Jaya (Provinsi Papua)
29.   Kabupaten Sarmi (Provinsi Papua)
30.   Kabupaten Supiori (Provinsi Papua)
31.   Kabupaten Tolikara (Provinsi Papua)
32.   Kabupaten Waropen (Provinsi Papua)
33.   Kabupaten Yahukimo (Provinsi Papua)
34.   Kabupaten Yalimo (Provinsi Papua)
35.   Kabupaten Manokwari Selatan (Papua Barat), DOB
36.   Kabupaten Maybrat (Papua Barat)
37.   Kabupaten Pegunungan Arfak (Papua Barat)
38.   Kabupaten Raja Ampat (Papua Barat)
39.   Kabupaten Tambrauw (Papua Barat)
40.   Kabupaten Teluk Bintuni (Papua Barat)
41.   Kabupaten Teluk Wondama (Papua Barat)

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat bahwa bahwa hingga Maret 2015 ini belum semua daerah memiliki sistem pelayanan terpadu satu

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News