Belum Tempuh Upaya Paksa Sudah Ajukan Praperadilan, KPK: Itu Prematur
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut permohonan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan prematur. Pasalnya, KPK belum melakukan upaya paksa apapun terhadap Budi Gunawan.
Upaya paksa yang dimaksud adalah penangkapan, penahanan, pemasukan rumah, penyitaan, atau penggeledahan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 77 jo Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 95 ayat (1) dan (2) KUHAP.
"Maka, permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon (Budi Gunawan) terhadap termohon (KPK) dalam perkara a quo tidak tepat karena prematur," kata salah satu kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan Budi Gunawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2).
Rasamala menjelaskan dalam permohonannya menjelaskan kubu Budi Gunawan menyebut kewenangan praperadilan diatur dalam Pasal 1 angka 10 jo Pasal 77 jo Pasal 82 ayat (1) KUHAP. Selain itu, kubu Budi Gunawan menyampaikan kerugian karena dikenakan tindakan lain yang juga menjadi wewenang lembaga praperadilan diatur dalam Pasal 95 ayat (1) KUHAP.
"Yaitu, kerugian yang ditimbulkan oleh pemasukan rumah, penggeledahan, dan penyitaan yang tidak sah menurut hukum, termasuk penahanan tanpa alasan," tutur Rasamala.
Rasamala mengungkapkan pemahaman 'tindakan lain' dalam Pasal 95 ayat (1) harus berkenaan dengan upaya paksa yang dilakukan oleh KPK sebagai penyidikan dalam perkara tindak pidana yang diduga dilakukan Budi Gunawan.
Dikarenakan permohonan praperadilan diajukan terhadap upaya paksa yang dilakukan oleh KPK sebagai penyidik, maka secara logis, permohonan praperadilan baru dapat diajukan setelah KPK selaku penyidik melakukan upaya paksa terhadap Budi Gunawan.
Namun, Rasamala menegaskan sampai saat ini KPK belum melakukan upaya paksa terhadap Budi Gunawan. "Karenanya permohonan yang diajukan pemohon haruslah ditolak," tandasnya. (gil/jpnn)